KPR (Kredit Pemilikan Rumah)



Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Saat ini di Indonesia mengenal dua jenis KPR yaitu:

a) KPR bersubsidi dimana kredit diperuntukan kepada masyarakat yang penghasilannya dari menengah ke bawah. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan perumahan ataupun perbaikan rumah yang telah dimiliki. 

b) KPR Non Subsidi yaitu KPR yang diberikan untuk seluruh masyarakat. Ketentuan dan persyaratannya ditentukan oleh bank sehingga penentuan besar kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank tersebut.  

Keuntungan apa saja keuntungan menggunakan sistem KPR? Diantaranya adalah;


  • Tidak perlu khawatir dengan danai tunai. Dengan menggunakan KPR, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka saja. Dengan sistem seperti ini, tidak diperlukan untuk mengumpulkan seluruh dana di awal.

Persyaratan KPR

Ada beberapa persyaratan dasar dalam pengajuan KPR. Salah satunya, Anda harus berusia minimal 21 tahun. Selain itu, telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/professional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (professional/wiraswasta). Dalam persyaratan KPR ada beberapa dokumen yang Anda butuhkan diantaranya:

Fotokopi KTP Suami Istri

Fotokopi Kartu Keluarga

Slip gaji bulan terakhir/Surat Keterangan Gaji

Fotokopi Rekening Koran


  • KPR memiliki jangka waktu yang panjang, maka angsuran dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan. Selain mengumpulkan dokumen untuk syarat dan ketentuan KPR, kita tentunya perlu tahu mengenai biaya  prosesnya. Kenali beberapa biaya penyerta dari KPR yang akan anda miliki.

  • Selain memperhatikan soal persyaratan KPR, ada baiknya juga kita mengetahui hal-hal penting saat mengajukan KPR. Apa saja hal-hal penting yang harus Anda perhitungkan? Diantaranya adalah:
  • 1. Teliti memastikan legalitas Sertipikat dan Izin (IMB) untuk rumah yang akan dibeli
  • 2. Kenali penjual. Pastikan bagaimana track record si penjual (perorangan atau developer) dengan hasil kualitas bangunan dan layanan purna jual.
Dengan mengenal kembali apa itu KPR, jenisnya, biaya prosesnya, persyaratan ataupun hal-hal penting saat pengurusan, diharapkan Anda bisa mempersiapkan lebih matang lagi dalam mengajukan KPR.


Komentar

Postingan Populer